{"help":"https:\/\/insight.sdi.babelprov.go.id\/api\/frontend\/datasets\/nilai-sakip-perangkat-daerah-nilai-17#package_show","success":true,"result":{"id":"1705","name":"nilai-sakip-perangkat-daerah-nilai-17","title":"Nilai SAKIP Perangkat Daerah (Nilai)","notes":null,"type":"dataset","state":"draft","private":false,"license_id":null,"license_title":null,"url":"https:\/\/insight.sdi.babelprov.go.id\/frontend\/datasets\/nilai-sakip-perangkat-daerah-nilai-17","version":null,"author":"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung","author_email":null,"maintainer":null,"maintainer_email":null,"metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00","metadata_modified":"2026-09-23T06:19:42+00:00","owner_org":"118","organization":{"id":"118","name":"7","title":"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung","description":null,"image_url":null,"type":"organization","is_organization":true,"state":"active"},"groups":[{"id":"5","name":"lingkungan-hidup","title":"Lingkungan Hidup","display_name":"Lingkungan Hidup","description":null,"image_display_url":"https:\/\/sdi.babelprov.go.id\/storage\/uploads\/icon_lingkungan-hidup.png"}],"tags":[],"num_tags":0,"resources":[],"num_resources":0,"extras":[{"key":"kode_instansi","value":"7"},{"key":"sumber_referensi","value":"PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021; RPJMD 2025 S.D 2029"},{"key":"is_sdsn","value":"Ya"},{"key":"definisi","value":"Nilai SAKIP adalah skor hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan penerapan sistem manajemen kinerja yang meliputi Perencanaan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja dan Evaluasi internal. Nilai ini menggambarkan tingkat efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam penggunaan anggaran untuk menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah . Nilai SAKIP Perangkat Daerah adalah skor hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah (dinas\/badan\/kecamatan) yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pengukuran kinerja. Nilai ini menunjukkan tingkat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk mencapai target kinerja. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan pedoman PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021"},{"key":"is_priority","value":"Tidak"},{"key":"is_spasial","value":"Tidak"},{"key":"rad_level1","value":"RAD.09"},{"key":"rad_level2","value":"RAD.09.06"},{"key":"rad_level3","value":"RAD.09.06.04"},{"key":"published_type","value":"tahunan"},{"key":"status_verification","value":"draft"}],"icon_url":null,"kode_referensi":null,"kode_sds":null,"definisi":"Nilai SAKIP adalah skor hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan penerapan sistem manajemen kinerja yang meliputi Perencanaan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja dan Evaluasi internal. Nilai ini menggambarkan tingkat efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam penggunaan anggaran untuk menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah . Nilai SAKIP Perangkat Daerah adalah skor hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah (dinas\/badan\/kecamatan) yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pengukuran kinerja. Nilai ini menunjukkan tingkat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk mencapai target kinerja. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan pedoman PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021","konsep":null,"metadata":[],"reference_source":["PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021; RPJMD 2025 S.D 2029"],"is_priority":"Tidak","rad_level1":"RAD.09","rad_level2":"RAD.09.06","rad_level3":"RAD.09.06.04","jadwal_rilis":null,"status_verification":"draft","urusan":{"nama_urusan":"2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP"},"fields":[],"records":[],"related_packages":[{"id":"1706","name":"indeks-kepuasan-pelayanan-internal-perangkat-daerah-18","title":"Indeks Kepuasan Pelayanan Internal Perangkat Daerah","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1707","name":"persentase-kajian-lingkungan-hidup-provinsi-yang-dilaksanakan","title":"Persentase kajian lingkungan hidup provinsi yang dilaksanakan","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1708","name":"persentase-capaian-indeks-kualitas-air-persentase-capaian-indeks-kualitas-udara-persentase-capaian-indeks-kualitas-air-laut","title":"Persentase capaian indeks kualitas air; Persentase capaian indeks kualitas udara; Persentase capaian indeks kualitas air laut","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1710","name":"proporsi-ruang-terbuka-perkotaan-untuk-semua","title":"Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1711","name":"persentase-ruang-terbuka-hijau","title":"Persentase ruang terbuka hijau","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1712","name":"persentase-limbah-b3-yang-terkelola","title":"Persentase Limbah B3 yang Terkelola","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"}]}}