{"help":"https:\/\/insight.sdi.babelprov.go.id\/api\/frontend\/datasets\/persentase-rumah-tangga-dengan-layanan-penuh-pengumpulan-sampah#package_show","success":true,"result":{"id":"1748","name":"persentase-rumah-tangga-dengan-layanan-penuh-pengumpulan-sampah","title":"Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah","notes":"<p>Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar\/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu.<\/p>","type":"dataset","state":"draft","private":false,"license_id":null,"license_title":null,"url":"https:\/\/insight.sdi.babelprov.go.id\/frontend\/datasets\/persentase-rumah-tangga-dengan-layanan-penuh-pengumpulan-sampah","version":null,"author":"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung","author_email":null,"maintainer":null,"maintainer_email":null,"metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00","metadata_modified":"2026-10-06T07:36:15+00:00","owner_org":"118","organization":{"id":"118","name":"7","title":"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung","description":null,"image_url":null,"type":"organization","is_organization":true,"state":"active"},"groups":[{"id":"5","name":"lingkungan-hidup","title":"Lingkungan Hidup","display_name":"Lingkungan Hidup","description":null,"image_display_url":"https:\/\/sdi.babelprov.go.id\/storage\/uploads\/icon_lingkungan-hidup.png"}],"tags":[],"num_tags":0,"resources":[],"num_resources":0,"extras":[{"key":"kode_referensi","value":"07.05.077"},{"key":"kode_instansi","value":"7"},{"key":"sumber_referensi","value":"SDGs."},{"key":"is_sdsn","value":"Ya"},{"key":"definisi","value":"Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar\/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu."},{"key":"is_priority","value":"Tidak"},{"key":"is_spasial","value":"Tidak"},{"key":"rad_level1","value":"RAD.07"},{"key":"rad_level2","value":"RAD.07.05"},{"key":"rad_level3","value":"RAD.07.05.04"},{"key":"published_type","value":"tahunan"},{"key":"status_verification","value":"draft"}],"icon_url":null,"kode_referensi":"07.05.077","kode_sds":null,"definisi":"Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar\/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: \u2022 Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau \u2022 Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu.","konsep":null,"metadata":[null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,{"key":"metadata_dibuat","label":"Metadata Dibuat","value":null},{"key":"metadata_diperbarui","label":"Metadata Diperbarui","value":null},{"key":"filedata_diperbarui","label":"Filedata Diperbarui","value":null},{"key":"sumber_data","label":"Sumber Data","value":null},{"key":"jadwal_pemutakhiran","label":"Jadwal Pemutakhiran","value":null},{"key":"klasifikasi_data","label":"Klasifikasi Data","value":null},{"key":"isian_klasifikasi","label":"Isian Klasifikasi","value":null},{"key":"ukuran","label":"Ukuran","value":null},{"key":"satuan","label":"Satuan","value":null},{"key":"kontak","label":"Kontak","value":null},{"key":"sifat_data","label":"Sifat Data","value":null}],"reference_source":["SDGs."],"is_priority":"Tidak","rad_level1":"RAD.07","rad_level2":"RAD.07.05","rad_level3":"RAD.07.05.04","jadwal_rilis":null,"status_verification":"draft","columns_config":[],"urusan":{"nama_urusan":"2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP"},"fields":[],"records":[],"related_packages":[{"id":"1705","name":"nilai-sakip-perangkat-daerah-nilai-dinas-LHK","title":"Nilai SAKIP Perangkat Daerah Dinas LHK","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1706","name":"indeks-kepuasan-pelayanan-internal-perangkat-daerah-lingkungan-hidup-dan-kehutanan","title":"Indeks Kepuasan Pelayanan Internal Perangkat Daerah Lingkungan Hidup dan Kehutanan","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1707","name":"persentase-kajian-lingkungan-hidup-provinsi-yang-dilaksanakan","title":"Persentase kajian lingkungan hidup provinsi yang dilaksanakan","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1708","name":"persentase-capaian-indeks-kualitas-air-persentase-capaian-indeks-kualitas-udara-persentase-capaian-indeks-kualitas-air-laut","title":"Persentase capaian indeks kualitas air; Persentase capaian indeks kualitas udara; Persentase capaian indeks kualitas air laut","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1710","name":"proporsi-ruang-terbuka-perkotaan-untuk-semua","title":"Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"},{"id":"1711","name":"persentase-ruang-terbuka-hijau","title":"Persentase ruang terbuka hijau","metadata_created":"2026-09-23T06:19:42+00:00"}]}}