<p>Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana dapat disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, jenis bencana diklasifikasikan ke dalam: a) Bencana Alam: Gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor.; b) Bencana Nonalam: Gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit; c) Bencana Sosial: Konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan terorisme</p>