Jumlah Aparatur BPBD Provinsi dan lintas perangkat daerah Provinsi yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)

<p>Jumlah aparatur BPBD Provinsi dan perangkat daerah terkait di tingkat provinsi yang memiliki kemampuan teknis dalam melakukan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) serta menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai dasar perencanaan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.</p>

TahunJumlahSatuan