<p>Jumlah penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi yang dilegalkan didefinisikan sebagai total akumulasi kuantitas program atau tindakan pemulihan fisik dan non-fisik yang telah rampung dilaksanakan pada seluruh sektor terdampak bencana (seperti permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor), di mana target dan rincian kegiatannya mengacu langsung pada dokumen R3P tingkat provinsi yang telah disahkan secara hukum oleh Gubernur melalui Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Daerah</p>