<p>jumlah perangkat daerah yang telah memanfaatkan sekurang-kurangnya satu layanan keamanan informasi dan/atau persandian yang disediakan atau difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah penyelenggara urusan komunikasi, informatika, persandian, dan keamanan informasi dalam periode tertentu.</p>