<p>Persentase penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi ketentuan dalam persetujuan lingkungan, persetujuan/izin terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>