<p>Jumlah orang dari kelompok rentan yang memperoleh penanganan khusus dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, keselamatan, dan pemulihan akibat bencana sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>
| Elemen | Periode | Jumlah | Satuan |
|---|---|---|---|
| Orang yang Mendapatkan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Kewenangan Provinsi | 2025 | 11 | orang |