Orang yang Mendapatkan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Kewenangan Provinsi

<p>Jumlah orang dari kelompok rentan yang memperoleh penanganan khusus dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, keselamatan, dan pemulihan akibat bencana sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>

ElemenPeriodeJumlahSatuan
Orang yang Mendapatkan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Kewenangan Provinsi202511orang