Orang yang Terpenuhi Kebutuhan Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Anak Terlantar KewenanganProvinsi

<p>Jumlah anak terlantar yang memperoleh fasilitasi pemenuhan kebutuhan pembuatan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>

ElemenPeriodeJumlahSatuan
Orang yang Terpenuhi Kebutuhan Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Anak Terlantar KewenanganProvinsi20251orang