<p>Jumlah lanjut usia terlantar yang memperoleh fasilitasi pemenuhan kebutuhan pembuatan dokumen kependudukan dalam rangka pemenuhan hak administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>
| Elemen | Periode | Jumlah | Satuan |
|---|---|---|---|
| Orang yang Terpenuhi Kebutuhan Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Lanjut Usia TerlantarKewenangan Provinsi | 2025 | orang |