<p>Jumlah izin usaha jasa terkait angkutan laut yang diterbitkan untuk kegiatan bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau jasa terkait, tally mandiri, dan depo peti kemas sesuai kewenangan provinsi.</p>