Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi

<p>Jumlah pengungsi korban bencana yang memperoleh bantuan permakanan sebanyak tiga kali sehari selama masa tanggap darurat bencana sesuai dengan standar kebutuhan dasar dan kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>

ElemenPeriodeJumlahSatuan
Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi20230orang
Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi20240orang
Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi2025100orang