<p>Jumlah pengungsi korban bencana yang memperoleh bantuan permakanan sebanyak tiga kali sehari selama masa tanggap darurat bencana sesuai dengan standar kebutuhan dasar dan kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>
| Elemen | Periode | Jumlah | Satuan |
|---|---|---|---|
| Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi | 2023 | 0 | orang |
| Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi | 2024 | 0 | orang |
| Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi | 2025 | 100 | orang |