Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi

<p>persentase jumlah layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, dunia usaha, atau antarinstansi yang dapat diakses melalui media elektronik (online) dan telah terhubung atau berinteroperasi dengan sistem atau platform layanan lainnya dibandingkan dengan jumlah seluruh layanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.</p>