Persentase Penambahan Investor yang merealisasikan Investasinya (PMDN/PMA) berdasarkan LKPM

<p>(Jumlah pelaku usaha yang menyampaikan LKPM Tahun N dikurangi Jumlah pelaku usaha yang menyampaikan LKPM Tahun N-1) dibagi Jumlah pelaku usaha yang menyampaikan LKPM Tahun N-1 dikali 100%</p>