Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepetingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat

<p>ukuran tingkat ketersediaan, kelengkapan, dan keutuhan arsip (baik arsip dinamis maupun statis) yang dikelola dan diselamatkan oleh instansi pemerintah/daerah guna menjamin ketersediaan memori kolektif bangsa, bahan pembuktian hukum, serta bahan pertanggungjawaban nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.</p>