<p>ukuran tingkat ketercapaian atau persentase ketersediaan arsip yang dikelola secara tertib, autentik, dan terpercaya oleh pencipta arsip (lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD) guna memenuhi kebutuhan bukti hukum, bahan akuntabilitas kinerja instansi, serta memori kolektif pertanggungjawaban nasional.</p>