Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

<p>ukuran tingkat ketercapaian atau persentase ketersediaan arsip yang dikelola secara tertib, autentik, dan terpercaya oleh pencipta arsip (lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD) guna memenuhi kebutuhan bukti hukum, bahan akuntabilitas kinerja instansi, serta memori kolektif pertanggungjawaban nasional.</p>