Infrastruktur

Penetapan Batas Wilayah: Analisis Kritis Atas Sengketa Pulau Tujuh Antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

?
Dinas Terkait
Diterbitkan: 04 November 2025
182 kali dilihat
Penetapan Batas Wilayah: Analisis Kritis Atas Sengketa Pulau Tujuh Antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Klik gambar untuk memperbesar

Deskripsi

 Sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai gugusan Pulau Tujuh merupakan salah satu contoh konflik kewilayahan yang berakar pada perbedaan penafsiran historis dan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar historis, faktor yuridis, serta implikasi politik dan sosial dari perebutan Pulau Tujuh antara kedua provinsi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan historis, yuridis, dan analisis kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara historis Pulau Tujuh memiliki keterikatan dengan Kesultanan Palembang dan Residen Bangka, namun secara de facto dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui pembangunan fasilitas publik dan pelayanan administratif di Pulau Pekajang. Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau menegaskan dominasi legitimasi administratif dibandingkan dasar historis. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa wilayah kepulauan seperti Pulau Tujuh memerlukan pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat dengan memperhatikan aspek historis, sosial, dan ekonomi agar tercapai keadilan wilayah dan integrasi nasional. 

Unduh Berkas

Dapatkan versi kualitas tinggi untuk presentasi atau publikasi Anda.

Unduh File
Produsen Data
-
Topik
-
Dibuat Oleh
Administrator
ID Berkas
#00021

Butuh Data Lain?

Ajukan permintaan data jika Anda tidak menemukan apa yang Anda cari di portal kami.

Hubungi Kami