Orang yang Terpenuhi Kebutuhan Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Lanjut Usia TerlantarKewenangan Provinsi
<p>Jumlah lanjut usia terlantar yang memperoleh fasilitasi pemenuhan kebutuhan pembuatan dokumen kependudukan dalam rangka pemenuhan hak administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>