Jumlah Kejadian Bencana Cuaca Ekstrim Di Kepulauan Bangka Belitung
Temukan ribuan dataset dari berbagai kategori yang disediakan oleh instansi pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
<p> Nilai SAKIP adalah skor hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan penerapan sistem manajemen kinerja yang meliputi Perencanaan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja dan Evaluasi internal. Nilai ini menggambarkan tingkat efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam penggunaan anggaran untuk menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah . Nilai SAKIP Perangkat Daerah adalah skor hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah (dinas/badan/kecamatan) yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pengukuran kinerja. Nilai ini menunjukkan tingkat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk mencapai target kinerja. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan pedoman PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 </p>
<p>Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana layanan, dan pengelolaan fasilitas penangannan pengaduan.</p>
<p>Persentase kajian lingkungan hidup yang telah dilaksanakan sesuai rencana kerja dan ketentuan yang berlaku dibandingkan dengan jumlah kajian lingkungan hidup yang direncanakan pada periode tertentu.</p>
<p>Persentase tingkat pencapaian nilai Indeks Kualitas Air (IKA) terhadap target indeks kualitas air yang ditetapkan untuk wilayah dan periode tertentu; Persentase tingkat pencapaian nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) terhadap target indeks kualitas udara yang ditetapkan untuk wilayah dan periode tertentu.; Persentase tingkat pencapaian nilai Indeks Kualitas Air Laut terhadap target kualitas air laut yang ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan parameter kualitas lingkungan perairan laut. </p>
<p>Proporsi luas ruang terbuka yang tersedia dan dapat diakses serta dimanfaatkan oleh masyarakat di kawasan perkotaan dibandingkan dengan luas wilayah perkotaan yang menjadi objek pengukuran.</p>
<p>Persentase luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) terhadap luas wilayah perkotaan atau wilayah yang menjadi cakupan pengukuran, sesuai klasifikasi dan ketentuan penyediaan RTH.</p>
<p>Persentase jumlah atau volume limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah dikurangi, disimpan, diangkut, dimanfaatkan, diolah, dan/atau ditimbun sesuai ketentuan dibandingkan dengan total limbah B3 yang dihasilkan atau menjadi sasaran pengelolaan.</p>
<p>Persentase penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi ketentuan dalam persetujuan lingkungan, persetujuan/izin terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>
<p>Persentase Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memperoleh peningkatan kapasitas melalui pembinaan, pendampingan, pelatihan, penguatan kelembagaan, dan/atau kegiatan pemberdayaan lainnya dibandingkan dengan jumlah MHA yang menjadi sasaran.</p>