Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata
Temukan ribuan dataset dari berbagai kategori yang disediakan oleh instansi pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
<p>Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) merupakan ukuran penting yang mencerminkan sejauh mana pembangunan olahraga di suatu negara atau daerah telah berkembang. </p>
<p>Banyaknya perjalanan kurang dari enam bulan yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk sekolah atau bekerja, dengan mengunjungi objek wisata</p>
<p>Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) adalah instrumen atau alat ukur komprehensif untuk menilai capaian kinerja pembangunan dan kemajuan kebudayaan di tingkat nasional maupun daerah</p>
<p>Ukuran yang menunjukkan sejauh mana kegiatan pembinaan, pelatihan, pendampingan, serta pengembangan potensi atlet dan pelaku olahraga telah dilaksanakan secara terstruktur.</p>
<p> Nilai SAKIP adalah skor hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan penerapan sistem manajemen kinerja yang meliputi Perencanaan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja dan Evaluasi internal. Nilai ini menggambarkan tingkat efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam penggunaan anggaran untuk menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah . Nilai SAKIP Perangkat Daerah adalah skor hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah (dinas/badan/kecamatan) yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pengukuran kinerja. Nilai ini menunjukkan tingkat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk mencapai target kinerja. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan pedoman PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 </p>
<p>Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana layanan, dan pengelolaan fasilitas penangannan pengaduan.</p>