Angka Kematian Menurut Umur / Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun)
Temukan ribuan dataset dari berbagai kategori yang disediakan oleh instansi pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
<p>Suatu ukuran atau indeks komposit mengenai gambaran kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia meliputi tiga lapisan pembangunan pemuda yaitu pembangunan individu, pembangunan penghidupan dan kesejahteraan, serta partisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam kerangka penyusunan IPP, aspek aspek pembangunan pemuda tersebut dikelompokkan ke dalam 5 domain dengan 16 indikator penyusunnya. Kelima domain tersebut adalah (i) domain pendidikan dan pelatihan, (ii) domain kesehatan, (iii) domain ketenagakerjaan layak, (iv) domain partisipasi dan kepemimpinan, serta (v) inklusivitas dan kesetaraan gender.</p>
<p>perbandingan jumlah organisasi pemuda yang aktif dengan total keseluruhan organisasi pemuda yang ada di suatu wilayah. Organisasi Pemuda Aktif: Organisasi yang kepengurusannya berjalan, memiliki aturan atau keanggotaan jelas, serta rutin melaksanakan program dan kegiatan nyata. Tujuan Indikator: Menggambarkan tingkat keaktifan dan partisipasi wadah kepemudaan dalam pembangunan masyarakat.</p>
<p>Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana layanan, dan pengelolaan fasilitas penangannan pengaduan.</p>
<p> Nilai SAKIP adalah skor hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan penerapan sistem manajemen kinerja yang meliputi Perencanaan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja dan Evaluasi internal. Nilai ini menggambarkan tingkat efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam penggunaan anggaran untuk menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah . Nilai SAKIP Perangkat Daerah adalah skor hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah (dinas/badan/kecamatan) yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pengukuran kinerja. Nilai ini menunjukkan tingkat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk mencapai target kinerja. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan pedoman PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 </p>
<p>Persentase kabupaten/kota yang telah menyusun dan menetapkan dokumen rencana tenaga kerja sesuai ketentuan dibandingkan dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.</p>
<p>Persentase pencari kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi, kualifikasi, pengalaman, atau hasil uji kompetensi dibandingkan dengan jumlah pencari kerja yang menjadi sasaran pengukuran.</p>
<p>Proporsi jumlah pencari kerja terdaftar yang berhasil disalurkan dan bekerja pada perusahaan atau dunia usaha/industri melalui fasilitas penempatan tenaga kerja (seperti bursa kerja/job fair, antar kerja lokal, atau penempatan formal lainnya) terhadap total pencari kerja yang didaftarkan.</p>
<p>Proporsi jumlah pencari kerja terdaftar yang berhasil disalurkan dan bekerja pada perusahaan atau dunia usaha/industri melalui fasilitas penempatan tenaga kerja (seperti bursa kerja/job fair, antar kerja lokal, atau penempatan formal lainnya) terhadap total pencari kerja yang didaftarkan.</p>
<p>Jumlah perusahaan yang pekerjanya sudah diberikan perlindungan hak-hak pekerja serta mekanisme dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan/atau pemerintah sesuai ketentuan ketenagakerjaan (sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan)</p>
<p>Proporsi jumlah perusahaan yang pekerja/buruh yang telah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan (terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan) terhadap total perusahaan yang terdaftar pada wajib lapor ketenagakerjaan</p>