Jumlah Belanja Lingkungan Hidup Daerah
Temukan ribuan dataset dari berbagai kategori yang disediakan oleh instansi pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
<p> <strong>Corporate Social Responsibility (CSR)</strong> adalah komitmen dan tanggung jawab berkelanjutan dari perusahaan untuk meminimalkan dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif dari kegiatan operasionalnya terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan demi terciptanya pembangunan berkelanjutan. </p>
<p> tingkat keberhasilan upaya pemerintah daerah dan masyarakat dalam <strong>melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina bahasa dan sastra daerah</strong>, antara lain melalui pendataan dan dokumentasi, penggunaan bahasa daerah, pembelajaran di lingkungan pendidikan, penerbitan karya sastra, kegiatan apresiasi dan festival budaya, serta pewarisan kepada generasi muda. </p>
<p>Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana layanan, dan pengelolaan fasilitas penangannan pengaduan.</p>
<p>Persentase kajian lingkungan hidup yang telah dilaksanakan sesuai rencana kerja dan ketentuan yang berlaku dibandingkan dengan jumlah kajian lingkungan hidup yang direncanakan pada periode tertentu.</p>
<p>Persentase tingkat pencapaian nilai Indeks Kualitas Air (IKA) terhadap target indeks kualitas air yang ditetapkan untuk wilayah dan periode tertentu; Persentase tingkat pencapaian nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) terhadap target indeks kualitas udara yang ditetapkan untuk wilayah dan periode tertentu.; Persentase tingkat pencapaian nilai Indeks Kualitas Air Laut terhadap target kualitas air laut yang ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan parameter kualitas lingkungan perairan laut. </p>
<p>Persentase penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi ketentuan dalam persetujuan lingkungan, persetujuan/izin terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.</p>
<p>Persentase penyuluh lingkungan hidup yang memperoleh peningkatan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi, atau kegiatan pengembangan kompetensi lainnya dibandingkan dengan jumlah penyuluh lingkungan hidup yang menjadi sasaran.</p>
<p>Persentase masyarakat yang terlibat dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang menjadi sasaran partisipasi.</p>
<p>Persentase sengketa dan/atau kasus tindak pidana lingkungan hidup yang telah diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan dibandingkan dengan jumlah sengketa/kasus yang ditangani pada periode tertentu.</p>
<p>Nilai indeks yang menggambarkan kondisi kualitas ekosistem daratan/lahan berdasarkan parameter dan komponen tutupan lahan yang ditetapkan dalam metodologi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).</p>
<p>Jumlah personel yang melaksanakan kegiatan penyuluhan, edukasi, komunikasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai tugas dan kewenangannya.</p>