DISKOMINFO
SDIBABEL

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: • Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu.

Informasi Dataset:

Kode Referensi
07.05.077
Kode SDS
-
Data Prioritas
Tidak
Urusan
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Sumber Referensi
SDGs.
RAD Level 1
RAD.07
RAD Level 2
RAD.07.05
RAD Level 3
RAD.07.05.04
Definisi

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: • Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu.

Komponen:

Topik Utama:

Lingkungan Hidup

Tag Terkait:

Metadata:

Pencarian Data

Filter data secara cepat berdasarkan kolom yang tersedia.

filter aktif

Tidak ada data yang tersedia

Menampilkan dari data

Grafik visualisasi data akan ditampilkan di sini.